Kerap
terjadi pencurian besi rel kereta api,
seperti halnya baru – baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Cijeungjing
tepatnya di Dusun Cikawung Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten
Ciamis. Para pelaku berhasil mencuri besi rel kereta api sebanyak 3 (tiga)
lente dan besi rel tersebut berukuran panjangnya masing – masing sekitar ± 10m,
ketiga batang besi rel tersebut oleh para pelaku dipotong – potong lagi dengan
menggunakan alat blender yang masing – masing ukurannya menjadi ± 2 m dan oleh para pelaku
besi rel yang sudah dipotong menjadi 2m itu lalu dipanggul ke dalam truk colt
diesel untuk dikirim ke daerah Balokang Banjar.
Tidak
lama setelah kejadian tersebut, Polsek Cijeungjing mendapat laporan dari
pelapor yang berinisial DK (38) masih karyawan BUMN tersebut
dan para saksi – saksi yang berinisial AG (58) warga Dusun Sukarame
Kecamatan Banjar Kota, RN (24) warga Pawindan Kecamatan
Ciamis dan WH (38) warga Dusun Gardu Balokang Kecamatan Banjar Kota kasus
ini langsung ditangani oleh Pihak Polsek dan tidak lama kemudian Polsek
Cijeungjing berhasil menangkap serta mengamankan para pelaku pencurian rel
tersebut. Pelaku semuanya berjumlah 8 (delapan) orang dan Pihak Polsek baru
mengamankan lima orang yang berinisial ADR, HK, IY, SM dan DM sedangkan
tiga orang lagi yaitu WW, NN dan AT masih dalam
pengejaran dan pelaku yang menyuruh untuk mengambil dan memanggul besi rel
kereta api tersebut adalah SM seorang perempuan warga Balokang
Kecamatan Banjar Kota.
Polsek
Cijeungjing berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) batang besi
rel kereta api dengan panjang ukuran masing – masing ±2m, 1 (satu) buah tabung
oksigen, 1 (satu) buah blender dengan selangnya, 2 (dua) buah tabung gas ukuran
3 kg, 1 (satu) unit kendaraan truk colt diesel berikut kunci kontak dan STNK
atasnama UNDANG SURYANA dan Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar