KODE
ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan
kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal
28 UndangUndang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers
wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah
negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan
dalam UndangUndang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung
tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang
bertanggungjawab, mematuhi normanorma profesi
kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat,
martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia
serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh
wartawan Indonesia.
KEKUATAN
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat
kepada UndangUndang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada
kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam
mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut
tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undangundang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan
fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk
menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan
atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu
pihak.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari
kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi
interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan
nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung
tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan
berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa
yang diduga menyangkut pelanggaran hukum
dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip
adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan
susila tidak menyebut nama dan identitas korban.
Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,
dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang
mencerminkan isi berita.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan
terhormat untuk memperoleh bahan berita,
gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan
yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional
kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan
berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi
sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan
plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar
tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita,
kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama
dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan
opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak
disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan
yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan
embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan
informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas
kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa
penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada
pada hati nurani masing - masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan
penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak
satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan
Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasalpasal dalam
Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE
ETIK JURNALISTIK
1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip – prinsip kebebasan
dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta
kritik dan komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan
pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat
yang jelas sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting
yang perlu diketahui masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan caracarayang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk
memberi informasi latar belakang, off the record,
dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang
diketahuinya tidak akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi
konfidensial, identitas korban kejahatan seksual,
dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah
suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang
sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal – hal itu
bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik
dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan
pribadi.
14. Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah
semua bentuk pemberian berupauang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara
langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi
jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihakpihak lain
yang menghambat pelaksanaan prinsipprinsip di
atas.
18. Kasuskasusyang
berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar