Operasi terpadu ini dalam rangka penelusuran kendaraan
bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau pajak tahunan, untuk
tingkat Polres yang dimulai pada tanggal 02 s/d 04 Maret 2016 sedangkan untuk
tingkat Polsek dilaksanakan 9 hari kerja dimulai dari tanggal 07 – 17 Maret
2016,
Operasi ini dilaksanakan mulai dari triwulan pertama
selanjutnya triwulan kedua, triwulan ketiga dan triwulan keempat di tahun 2016. Selanjutnya akan ada operasi di tingkat
Polsek yang akan dimulai hari Senin tanggal 07 s/d 17 Maret 2016, mulai dari
rayon Pertama Polsek Panumbangan, Cihaurbeuti, Cikoneng dan Ciamis. Untuk Rayon
Kedua Polsek Kawali, Panawangan, Panjalu, Lumbung, Sukadana dan Rancah. Untuk
Rayon 3 Polesk Banjarsari, Cijeungjing, Cisaga, Lakbok dan Pamarican. Operasi
Rayon pertama di wilayah Polsek Cikoneng untuk Rayon kedua di wilayah Polsek
Kawali dan Rayon ketiga di wilayah Polsek Banjarsari.
Himbauan kepala CPDP
PROV. WIL. KABUPATEN CIAMIS Drs. H. ASEP CUCU, MM menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo agar tidak terkena
denda, pembayaran bisa dilakukan 60 hari kalender sebelum masa habis pajak,
apabila memiliki kendaraan atasnama orang lain dibalik namakan atas nama
sendiri sesuai domisili agar supaya bisa membantu PAD setempat.
Kepala CPDP PROV. WIL. KABUPATEN CIAMIS Drs. H.
ASEP CUCU, MM mengucapkan banyak terima kasih kepada Dinas terkait yang
sudah membantu berjalannya operasi terpadu ini kepada Polres Kabupaten Ciamis,
Dishub Kominfo Kabupaten Ciamis, TNI Sub DANPOM-III/2 Kabupaten Ciamis dan PT
Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya. Kepala Dishub juga sangat berharap semoga
setelah dilaksanakan operasi ini masyarakat lebih sadar akan pajak kendaraan
yang dimilikinya dan menjadi wajib pajak yang baik.(DODI S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar