Pada hari Sabtu (02/04) telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia Nopol. T 1591 AG warna
putih berikut kunci dan STNK aslinya. Kejadian tersebut bertempat di Rest Area
SPBU Bojong di Dusun Karanglayung Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten
Ciamis.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (02/04) kira – kira jam
03.00 WIB saat AIPTU WAHDI (55) sedang melaksanakan piket di Mako Polsek
Cijeungjing, ketika itu beliau menerima laporan dari saksi yang melihat seorang
laki – laki yang tidak dikenal dan tidak sadarkan diri di Rest Area SPBU
tersebut, setelah menerima laporan beliau langsung menuju ke TKP dan setibanya
di tempat kejadian beliau juga membenarkan bahwa ada orang tidak sadarkan diri
dan dari data identitasnya berinisial NH (46) warga Kampung Kaum RT. 009/003 Desa Cempakasari Kecamatan Cempaka
Purwakarta setelah itu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Ciamis dan
diduga pelaku membius korban terlebih dahulu kemudian setelah tidak sadarkan
diri korban ditinggalkan di Rest Area SPBU Bojong selanjutnya pelaku membawa 1
(satu) unit kendaraah Roda 4 Daihatsu Xenia tersebut.
Kapolsek Cijeungjing AKP IPIN TASRIPIN. SH,M.Si pada hari
itu juga menginformasikan ke Polsek Cempaka beliau memberi tahukan ada warganya
yang berinisial NH (46) ditemukan tidak sadarkan diri di Wilayah Hukum Polsek
Cijeungjing dan setelah dicek oleh Polsek Cempaka ternyata benar bahwa orang
tersebut warga Cempaka yang pekerjaannya sebagai sopir rental dan sebelumnya
meminjam/merental kendaraan roda empat xenia kepada AK pemilik kendaraan xenia
tersebut.
Sekitar jam 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Cijeungjing
mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cempaka bahwa kendaraan roda empat
tersebut telah diamankan beserta para pelakunya di Polres Kulon Progo kemudian
Kanit Reskrim bersama dengan anggota Polsek Cijeungjing berangkat menuju Polres
Kulon Progo dan sesampai disana pada hari minggu (03/04) sekitar jam 02.00 WIB
membenarkan bahwa kendaraan xenia beserta para pelakunya telah diamankan dan
selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh
anggota Polsek Cijeungjing.
Para pelaku tersebut yang berinisial AR (26) warga Kampung Nganceng
Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung serta NK (26) seorang perempuan warga
Kampung Sukaraka Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta melakukan
tindak pidana pencurian kendaraan roda empat dengan modus operandi para pelaku
memberikan bubuk kecubung yang sudah dicampur kedalam makanan baso tahu, setelah korban tidak sadarkan diri para pelaku
mengambil alih kendaraan tersebut dan kemudian korban ditinggalkan di Rest Area
SPBU Bojong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar