Kamis, 21 April 2016

JAJARAN POLSEK CIJEUNGJING AMANKAN DUA ORANG PELAKU PENCURIAN KENDARAAN RODA EMPAT



Pada hari Sabtu (02/04) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia Nopol. T 1591 AG warna putih berikut kunci dan STNK aslinya. Kejadian tersebut bertempat di Rest Area SPBU Bojong di Dusun Karanglayung Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (02/04) kira – kira jam 03.00 WIB saat AIPTU WAHDI (55) sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Cijeungjing, ketika itu beliau menerima laporan dari saksi yang melihat seorang laki – laki yang tidak dikenal dan tidak sadarkan diri di Rest Area SPBU tersebut, setelah menerima laporan beliau langsung menuju ke TKP dan setibanya di tempat kejadian beliau juga membenarkan bahwa ada orang tidak sadarkan diri dan dari data identitasnya berinisial NH (46) warga Kampung Kaum RT. 009/003 Desa Cempakasari Kecamatan Cempaka Purwakarta setelah itu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Ciamis dan diduga pelaku membius korban terlebih dahulu kemudian setelah tidak sadarkan diri korban ditinggalkan di Rest Area SPBU Bojong selanjutnya pelaku membawa 1 (satu) unit kendaraah Roda 4 Daihatsu Xenia tersebut.
Kapolsek Cijeungjing AKP IPIN TASRIPIN. SH,M.Si pada hari itu juga menginformasikan ke Polsek Cempaka beliau memberi tahukan ada warganya yang berinisial NH (46) ditemukan tidak sadarkan diri di Wilayah Hukum Polsek Cijeungjing dan setelah dicek oleh Polsek Cempaka ternyata benar bahwa orang tersebut warga Cempaka yang pekerjaannya sebagai sopir rental dan sebelumnya meminjam/merental kendaraan roda empat xenia kepada AK pemilik kendaraan xenia tersebut.

Sekitar jam 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Cijeungjing mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cempaka bahwa kendaraan roda empat tersebut telah diamankan beserta para pelakunya di Polres Kulon Progo kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota Polsek Cijeungjing berangkat menuju Polres Kulon Progo dan sesampai disana pada hari minggu (03/04) sekitar jam 02.00 WIB membenarkan bahwa kendaraan xenia beserta para pelakunya telah diamankan dan selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh anggota Polsek Cijeungjing.
Para pelaku tersebut yang berinisial AR (26) warga Kampung Nganceng Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung serta NK (26) seorang perempuan warga Kampung Sukaraka Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat dengan modus operandi para pelaku memberikan bubuk kecubung yang sudah dicampur kedalam makanan baso tahu,  setelah korban tidak sadarkan diri para pelaku mengambil alih kendaraan tersebut dan kemudian korban ditinggalkan di Rest Area SPBU Bojong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar